EmitenNews.com - Para penyelenggara ibadah haji, dan umrah di Tanah Air bersikap menunggu kapan pintu Arab Saudi dibuka. Karena itu, mereka tidak terlalu antusias menanggapi pengumuman Otoritas Arab Saudi, Senin (5/4/2021), tentang pihak mana saja yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan 1442 Hijriyah. Secara resmi belum ada izin bagi Indonesia memasuki Mekah, dan Madinah. Jadi, kecil kemungkinan ada jemaah Umrah Ramadan 2021 dari Indonesia.
“Sejak 3 Februari 2021 Indonesia masuk daftar 20 negara yang tidak diberi akses masuk ke Arab Saudi. Hingga saat ini belum ada informasi pembukaan akses untuk kita. Kalau pun diizinkan masuk, dan vaksinasi Covid-19 dijadikan persyaratan, rasanya paling cepat jamaah Umrah Indonesia baru akan masuk di bulan Syawal,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (Himpuh), H. Muhammad Firman Taufik kepada EmitenNews.com, Selasa (6/4/2021).
Dalam hitung-hitungan Himpuh, persiapan akan sangat mepet bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan segala sesuatunya di tengah belum pastinya pembukaan akses itu. Firman mengingatkan soal pola vaksinasi Covid-19 yang harus 2 dosis, dengan jarak antardosis paling cepat 14 hari. Belum lagi kewajiban jemaah untuk vaksinasi meningitis meningokokus, yang konon harus berjarak 30 hari dari vaksin Covid-19.
Karena itu Firman mengimbau anggota Himpuh untuk tidak terburu-buru membuat paket Umrah Ramadan 2021. Direktur Utama PT Turisina Buana (Tibi Tours) ini bahkan menganjurkan anggotanya agar tidak membuka pendaftaran, apalagi sampai menarik uang muka para jemaah. Setidaknya sampai ada kejelasan kapan warga negara Indonesia diizinkan masuk ke Arab Saudi lagi.
Seperti diketahui Otoritas Arab Saudi pada Senin (5/4/2021) mengungkapkan, hanya orang yang sudah divaksin Covid-19 yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin. Pertama, mereka telah menerima dua dosis vaksin. Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya. Terakhir, mereka yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya orang-orang itulah yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri salat di Masjidil Haram di Kota Suci Mekah tahun 2021. Kebijakan tersebut secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadan, bulan suci puasa bagi umat Islam. Kondisi itu juga berlaku untuk masuk Masjid Nabawi di Kota Suci Madinah.
Kementerian Saudi menegaskan kebijakan ini berlaku sebagai syarat umrah 2021 pada Ramadan, akhir bulan ini. Tetapi tidak jelas berapa lama itu akan berlangsung. Juga tidak jelas apakah kebijakan, yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus corona di negara kerajaan itu, akan diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini. Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus corona dan 6.700 kematian akibat infeksi virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu.
Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi menyatakan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin virus corona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta jiwa itu.
Seperti dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA), pengumuman itu muncul setelah bulan lalu, Raja Salman mengganti Menteri Haji Mohammad Benten dengan pejabat baru Essam bin Saeed. Tepatnya kurang dari setahun setelah kerajaan menjadi tuan rumah haji dengan jumlah jemaah terkecil dalam sejarah modern, akibat pandemi covid-19.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru