EmitenNews.com - Kalangan pengusaha mencurigai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, bermotif politik. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai aturan itu bertalian dengan upaya mendongkrak elektabilitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri  Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang kader parpol yang dipimpin Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin tersebut.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (22/11/2022), Danang Girindrawardana mengungkapkan, pihaknya menduga Menaker Ida Fauziyah sedang berusaha membantu elektabilitas Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Permenaker 18 itu, kata dia, bisa dijadikan isu pembelaan kepada buruh dan tenaga kerja yang konstituen penting PKB sejak dulu.


Danang Girindrawardana mengaku memiliki alasan sampai berani mengeluarkan statemen seperti itu. Menurut dia, Permenaker tersebut menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ia mengatakan, tidak mungkin seorang Menteri Ida Fauziyah, tidak paham soal hierarki peraturan perundangan.


“Selain itu, tidak mungkin pula Ida tidak mengetahui permasalahan di industri terkait dampak besar dari potensi jatuhnya industri padat karya misalnya tekstil, garmen, dan persepatuan di Indonesia di ujung 2022 dan awal 2023,” katanya.


Dalam panganan Danang, permenaker baru itu cukup kontroversial karena tiga hal. Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Joko Widodo. Ia berargumen, dunia luar akan melihat Indonesia tidak stabil dalam hal kepastian regulasi investasi.


Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.


Karena itu, Danang mengajak Menteri Ida Fauziyah, dan jajaran memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan.


Seperti diketahui Menaker Ida menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah, yang ditandatangani pada 16 November 2022. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah itu, harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.


Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).


Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).


Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.


"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut. ***