Ungkap ada Rampok di BUMN, Erick Thohir Diminta Lapor ke Polisi
:
0
EmitenNews.com - Jangan biarkan rampok BUMN merajalela. Karena itu, pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera menempuh langkah hukum terkait dugaan keberadaan oknum rampok yang telah merugikan perusahaan negara. Sebagaimana dilaporkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021), Toto Pranoto mengungkapkan, pelaporan kepada polisi itu diperlukan sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Langkah hukum kata dia, perlu diterapkan sebagai bentuk peringatan kepada seluruh SDM di perusahaan pelat merah bahwa penegakan hukum secara serius ditegakkan di lingkungan Kementerian BUMN.
"Jadi, segera lakukan langkah hukum. Ini penting sebagai warning kepada manajemen BUMN yang lain bahwa law enforcement secara serius ditegakkan di lingkungan BUMN," katanya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini proses bersih-bersih di tubuh PT Krakatau Steel masih terus berjalan. Proses tersebut sedang dijalankan jajaran direksi baru PT KS. BUMN baja ini disebutkan sebagai salah satu perusahaan yang digerogoti rampok.
"Ya, masih progres. Kita lihat teman-teman dari Krakatau Steel juga sedang melakukan pembersihan. Makanya sudah mencatatkan untung," kata Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Sejauh ini Kementerian BUMN belum memberikan informasi perusahaan pelat merah mana saja yang selanjutnya menjadi target bersih-bersih tersebut. Yang jelas, Arya Sinulingga mengatakan, cukup besar kerugian akibat aksi rampok BUMN. Menurut dia, ada beberapa perusahaan BUMN yang kacau kondisinya, akibat terus digerogoti itu. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





