EmitenNews.com - Dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berarti masalah selesai bagi Anwar Usman. Selain ke Komisi Pemberantasan Korupsi, ipar Presiden Joko Widodo itu, kini diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres.


Surat pengaduan masyarakat tersebut dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), pada Rabu (15/11/2023). Perwakilan PADI, Charles Situmorang di Bareskrim Polri mengatakan, pengaduan dilayangkan sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. 

 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," ujar Charles Situmorang kepada pers, di Bareskrim Polri.

 

PADI mengadukan Anwar Usman karena dinilai terlibat nepotisme dengan membantu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

 

Dugaan nepotisme tersebut juga sejalan dengan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat. Karena pelanggaran itu, Anwar Usman dicopot dari kursi ketua MK.

 

"Salah satu kesimpulan maupun amarnya itu dinyatakan bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan dengan pemohon," jelasnya.

 

PADI juga mempertanyakan sikap Anwar Usman yang seakan membantah temuan MKMK dengan berdalih bahwa hal tersebut merupakan fitnah keji belaka.

 

Oleh karena itu, Charles berharap Bareskrim dapat memproses hukum kasus dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman. Katanya, PADI ingin menunjukkan bahwa negara ini sesuai aturan hukum. “Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini KPK maupun Bareskrim untuk menindaklanjuti aduan tersebut."

 

PADI menyertakan tiga bukti dalam pengaduannya kepada Bareskrim Polri. Mulai dari dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK hingga pemberitaan Majalah Tempo. ***