EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor BRI. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, tabungan, dan sejumlah bukti lainnya senilai Rp2,1 triliun terkait kasus korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah tahun 2020-2024. 

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, perseroan sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum KPK atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024 dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” tulis Agustya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/7/2025).

Manajemen baru BRI akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan pada BRIvolution 3.0. BRI akan melakukan penguatan dan perbaikan fundamental di seluruh aspek operasional dan bisnis untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

BRI juga akan senantiasa mengedepankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Di antaranya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. 

BRI akan melakukan tindakan yang diperlukan kedepannya demi meningkatkan penerapan tata kelola tersebut, serta penguatan manajemen risiko.

Agustya pun memastikan pihaknya akan menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses penegakan hukum yang dijalankan KPK sejauh ini tidak berdampak terhadap operasional dan layanan perseroan. 

“Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” kata Agustya.

KPK periksa Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan. Dokumen tersebut berupa tabungan, dan juga beberapa bukti elektronik yang akan didalami oleh penyidik.