Usai Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Penanganan kasus (mantan) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalan terus. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli itu, setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepada pers, di Jakartam Rabu (3/1/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan hal itu. Ia menjanjikan segera menyampaikan perkembangannya kasus tersebut.
Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah diteliti kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurut Herlangga Wisnu Murdianto, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12/2023). Ia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per 21 Desember 2023 kami sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) malam. Meski begitu, penyidik Polri merasa belum perlu menahan pensiunan jenderal polisi bintang tiga (Komjen) tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur