Usut Kasus Korupsi di Telkomsigma, KPK Periksa Dirut GRC di Lapas

Ilustrasi PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma. dok.Telkomsigma.
EmitenNews.com - Kasus korupsi di tubuh PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma terus dalam penuntasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Antirasuah terus menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pada anak usaha Telkom Group itu. Belum lama ini, penyidik memeriksa narapidana sekaligus Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono (TSL).
“Ini pelaksanaan pemeriksaan tahap dua yang dilakukan di lapas (lembaga pemasyarakatan). TSL adalah warga binaan, atau napi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG), pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).
KPK menguraikan, kasus ini bermula ketika Robert meminta bantuan Imran dan Afrian mencari perusahaan pembiayaan untuk menyediakan data center. Ketiga orang itu turut meminta bantuan pihak lain agar Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan pada PNB.
SCC, atau Telkomssigma menyetujui sejumlah tawaran untuk bekerja sama dengan PNB. Kesepakatan dilakukan tanpa persetujuan direksi dan kajian analisa risiko.
Para pihak terkait kasus korupsi ini membuat skema pembiayaan underlaying pengadaan fiktif untuk server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB. Atas proyek itu, PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 miliar karena menjadi makelar proyek.
Secara keseluruhan, proyek ini memakan dana Rp236,8 miliar. Secara bertahap, dana itu dibayarkan SCC dari Juni 2017 sampai dengan Juli 2017.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Robert. Dia menggunakan rekening deposito pribadi untuk mengambil keuntungan sendiri.
Diketahui, ada tiga kali Robert menerima transferan terkait uang tersebut. Masing-masing, Rp21,7 miliar, Rp9,3 miliar, dan Rp26,9 miliar.
KPK mencatat kerugian negara dalam penyelewengan anak usaha Telkom Group ini, mencapai Rp280 miliar. Hal tersebut sesuai hitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menjerat para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Related News

Kasus Korupsi-TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp6,8T dan Uang Asing

Dua Petinggi RS Abdi Waluyo Dilaporkan ke Polisi, Soal Warisan Rp9T

Merasakan Bumi Makin Panas, Mari Dengar Keterangan BMKG

Indonesia akan Setop Impor BBM dari Singapura, Pilih dari Amerika

SUN Energy dan Bekasi Power Kerja Sama Eksklusif Pengembangan PLTS

Presiden Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Cek Uraian Tugasnya