Usut Kasus Korupsi Petral, KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura
Ilustrasi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Tuntaskan pengusutan kasus korupsi Petral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng lembaga antikorupsi Singapura. KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES).
"Sprindiknya sudah ada. Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada pers, di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Dalam pengungkapan perkara korupsi migas ini KPK melakukan kerja sama yurisdiksi yang melibatkan beberapa negara. Setyo Budiyanto mengatakan, nanti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan. “Kami melakukan koordinasi-koordinasi untuk memastikan bahwa konstruksi perkaranya bisa kami dapatkan secara utuh."
Dalam pengusutan perkara ini, KPK membuka lagi penyidikan baru. Sejauh ini, Komisi Antirasuah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga saat ini, koordinasi dengan pihak Singapura berjalan dengan baik. CPIB Singapura memberi sambutan baik dan terbuka dalam kerja sama penyidikan kasus Petral. “CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya."
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2015.
Penting dicatat, kasus ini merupakan pengembangan atas penyidikan dua perkara sebelumnya. Pertama, perkara tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2012–2014. Salah satu tersangkanya Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012–2014 Chrisna Damayanto. Saat itu, Chrisna Damayanto turut merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral. ***
Related News
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi
Libur Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi
Prediksi BMKG Hujan Lebat Hingga Februari, Waspadai Banjir dan Longsor





