Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp94,85 Triliun, Ini Yang Dilakoni OJK
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Terjadi pertumbuhan outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending itu, sampai 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan laju pertumbuhan ini juga meningkat dari Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen.
"Pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun," katanya.
Saat yang bersamaan, tingkat risiko kredit macet sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada posisi 4,33 persen per November 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,7 persen.
Sementara itu, utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen yoy per November 2025 menjadi Rp506,8 triliun. Pertumbuhan ini sedikit lebih rendah dibanding Oktober yang mencatatkan pertumbuhan 0,68 persen dengan total pembiayaan sebesar Rp503,3 triliun.
"Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy," ujar Agusman.
Kemudian dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross turun menjadi 2,44 persen pada November 2025 dari sebelumnya 2,47 persen. Sedangkan NPF net naik jadi 0,85 persen dari 0,83 persen di bulan sebelumnya.
Gring ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.
Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal
Sementara itu, sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 21.249 pengaduan di antaranya, mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Related News
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?





