UU P2SK Diterapkan, OJK Pastikan Bakal Perberat Hukuman Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.
Dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (13/3/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan hukuman bagi pinjaman online ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.
"Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp1 triliun, dan kedua, pidana penjara," kata Friderica Widyasari Dewi.
Melalui penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.
“Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru," kata Friderica Widyasari Dewi. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya