Head of Communications Vale Indonesia, Bayu Aji, menuturkan sejauh ini perusahaan baru melepas sekitar 40,64 persen saham untuk pihak Indonesia. Dengan begitu, saham perusahaan mayoritas masih dikempit oleh asing.

 

"PT Vale, sebagai perusahaan yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, telah secara resmi mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham PT Vale kepada para pemangku kepentingan di Indonesia," ujarnya.


Per 31 Desember 2021, komposisi pemegang saham Vale Indonesia mayoritas masih dimiliki perusahaan asing, yaitu 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

 

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.