Vonis 3,6 Tahun dan Denda Rp324,99 Miliar Untuk Terdakwa Pengemplang Pajak
:
0
Ilustrasi palu hakim. dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Vonis 3,6 tahun penjara untuk Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean. Terdakwa kasus pengemplang pajak itu, juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp324,99 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.
Dalam keterngannya yang dikutip Sabtu (15/4/2023) itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Terdakwa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39 huruf A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.
Akibat perbuatannya, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp324,99 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa. Kemudian dilelang untuk membayar denda. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.
Related News
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR
Anggota DPR Minta Tuntaskan Kasus Judol Hayam Wuruk, Cari Aktornya
Kabar Baik, MagangHub 2026 Siapkan Rp4,2 Triliun, Ayo Daftar!





