Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. Dok. Detikcom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025) mengatakan Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai diperiksa pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan namun penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.***
Related News
Kasus Pemerasan Modus Pinjol Ilegal, Polri Buru Dua Warga Asing
Kasus Illegal Access Platform di London, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Belanja Bansos Cair Rp147T, Wamenkeu Klaim Sudah Bantu Konsumsi Warga
Temuan BPOM, Ribuan Obat Ilegal Dijual di Marketplace Sepanjang 2025
Kasus Pajak 2016-2020, Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum
KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Investasi Fiktif Taspen Rp300M





