Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. Dok. Detikcom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025) mengatakan Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai diperiksa pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan namun penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.***
Related News
OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Ke JPU
Tagih Janji Prabowo Hapus Outsourcing, Ini Langkah Presiden Buruh
Bangun Kemandirian Teknologi, Kemenperin Pacu Industri Chip
Prabowo Dorong Kampus Galakkan Riset dan Inovasi Berorientasi Industri
KPK Minta Seluruh Penyelenggara Negara Segera Serahkan LHKPN 2025
Estimasi Dana Perbaikan Infrastruktur Dasar Bencana Sumatera Rp51,8T





