Vonis 4,5 Tahun & Denda Rp500 Juta Untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi. Dok. Detikcom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025) mengatakan Adjie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menggunakan kursi roda dan mengenakan rompi tahanan oranye.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum pelimpahan ke pengadilan. Usai diperiksa pada 11 Juni 2025, ia sempat ditahan namun penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena kondisi kesehatan memburuk. Selanjutnya, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.***
Related News
KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi





