Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

Anhar Salahuddin Sampetoding di persidangan. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Vonis 5 tahun penjara untuk pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menilai otak pembuatan dan peredaran uang palsu itu, terbukti bersalah. Anhar mengaku tidak bersalah, dan mengajukan banding. JPU juga banding karena menilai vonis hakim terlalu ringan.
Kasus pemalsuan uang ini sempat menghebohkan karena percetakannya berada di lantai atas perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Gowa.
Antara menulis, tercatat ada 15 orang terdakwa yang menjadi bagian sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu. Kasus ini juga melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha dan politisi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN Gowa, Rabu (1/10/2025).
Majelis menyatakan Annar Sampetoding terbukti bersalah sebagai pihak yang memodali pembelian bahan baku pembuatan uang Palsu yang diproduksi pada salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa. Ia memodali pembuatan uang palsu itu.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan ke-satu subsidair penuntut umum," papar hakim Dyah.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Anhar dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena belum pernah dihukum serta belum menikmati keuntungan dari produksi pembuatan uang palsu tersebut.
Atas vonis tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyatakan banding. Ia tegas menyatakan tidak bersalah dalam perkara itu, dan menolak dakwaan jaksa.
"Kami menyatakan banding," ujar Annar kepada majelis hakim setelah proses putusan itu dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa Arya Perkasa Utama juga menyatakan banding dalam perkara tersebut. Jaksa berkeberatan dengan vonis hakim, yang lebih rendah dari tuntutan JPU.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengungkapkan, JPU mengajukan band karena adanya perbedaan signifikan antara vonis dengan tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menuntut terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa menilai vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim, terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara.
"JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," ujar Soetarmi menegaskan. ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Evaluasi MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah