EmitenNews.com - Terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutuskan agar mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) itu, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mendengar vonis tersebut tangis keluarga pecah.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim Maryono menuturkan Karen Agustiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa.

Setelah pembacaan vonis tersebut, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya dalam sidang vonis yang berakhir Senin malam itu.

Usai berkonsultasi dengan pengacaranya, Karen Agustiawan menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang. Anggota keluarga Karen tampak menangis.

Tetapi, Karen Agustiawan mencoba tetap tegar. Ia meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis.

“Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya. Jangan nangis, please. Jangan nangis," kata Karen Agustiawan, kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu.

Sementara itu, suami Karen, Herman Agustiawan tampak emosional berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut. “Puas ya?" 

Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain. Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam. "Maafin aku ya, maafin aku ya," ujar Karen sambil menangis. 

Vonis majelis hakim yang diketuai Maryono itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menganggap Karen Agustiawan merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta.

JPU menganggap Karen melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, Karena melawan hukum melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tindakan Karen itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.