EmitenNews.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Hukuman 18 kurungan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga harus segera dieksekusi penahanannya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan itu, dengan memindahkan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara. Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

 

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, sampai habis batas masa pikir-pikir atas vonis itu, Rabu (22/2/2023), dengan demikian vonis terhadap Bahrada E telah resmi berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

 

Bharada E terbukti turut bersama-sama membunuh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Namun perannya sebagai justice collaborator telah menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada Eliezer.

 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperkirakan bakal lebih cepat bebas. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Remisi disiapkan mempertimbangkan penetapan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

 

Dalam kondisi normal sesuai vonis, dipotong masa penahanan, Bharada E, bakal menghirup udara bebas pada Februari 2024. Dengan adanya remisi tambahan, kelak, ia diperkirakan dapat bebas lebih cepat.

 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan remisi tambahan diatur dalam Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. 

 

"Dalam Pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika Aprianti.

 

Nantinya, Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator. Berdasarkan regulasi, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam Ferdy Sambo ini. ***