EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) angkat suara perihal penetapan tersangka terhadap salah satu direkturnya. Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, manajemen Waskita Karya menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.


"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ujar Ari di Jakarta, Selasa (6/12).


Ari menyebut, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, kata Ari, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.


"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," kata Ari menambahkan.


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, yaitu berinisial BR.


Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.


Mengutip dari situs resmi Waskita Precast, Bambang Rianto ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 23 April 2021. Ia berhasil meraih gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Universitas Borobudur (1997) dan Magister (S2) Manajemen dari Universitas Bina Nusantara (2021).


Ia memulai karir di PT PP (Persero) Tbk sebagai Staf Teknik Cabang II Lampung (1991-1992), Kepala Urusan Teknik (1992-1993), Project Manager (1993-1994), Developer Manager (1994-2003), Project Manager (2003-2006), Koordinator Bidang Pemasaran dan Operasi (2006-2009), General Manager Divisi Property (2009-2012).


Selanjutnya karirnya terus naik hingga di posisi pucuk pimpinan yaitu, Direktur Utama PT. Gitanusa Sarana Niaga (2011-2014), Kepala Divisi Pemasaran (2014-2016), Direktur Utama PT. PP Pracetak (2016), Direktur Utama PT. PP Urban (2016-2017). Kemudian berkarir di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Direktur Operasi III (2017-2018) dan Direktur Operasi II (2018-saat ini).


Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.


Adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.


Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.