Waduh! ESDM Tolak PGN (PGAS) Naikkan Harga Gas industri non (HGBT) pada 1 Oktober 2023
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau (PGAS) untuk menaikkan harga gas bumi.
Wacananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 dan ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Dia menilai, pengumuman itu terbilang wajar.
Karena memang, PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.
"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak, nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikan harga," kata dia.
Lebih lanjut Tutuka mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menginginkan harga gas yang ekonomis untuk pelanggan industri sehingga mendorong industri untuk semakin berkembang.
Apalagi, pemerintah telah menerapkan alokasi gas yang ditujukan untuk industri. Oleh sebab itu, rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri ditolak oleh pemerintah.
Related News
Adaro Andalan (AADI) Guyur Dividen Interim USD250 Juta, Ini Jadwalnya
Hasil RUPST, AMOR akan Bagikan Dividen Tunai pada 24 November 2025
Perkuat Posisi, Buana Graha Utama Kini Kuasai 47,72 Persen Saham MICE
PSAB Dapat Restu Jual Tambang Emas ke Grup Astra (UNTR)
Belum Lama Menjabat! Dirut RISE Putuskan Mundur
Grup Harita (CITA) Kantongi Kredit Jumbo USD100 Juta





