EmitenNews.com -PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) akan kembali menjerat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) karena sampai saat ini belum membayar konstruksi pembangunan tol Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed yang sebelumnya bernama Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek (tol MBZ) senilai Rp200 miliar.

 

Direktur BUKK, Afifuddin Suhaeli mengatakan, perseroan masih memiliki tagihan total Rp200 miliar yang timbul dari pengerjaan konstruksi pembangunan tol MBZ

 

“Total tagihannya sekitar Rp200 miliar lebih. Apakah kami merasa dirugikan? Paling dirugikan dalam proyek ini. Tolnya udah dipake dari 4 tahun lalu, tapi kami masih belum dibayar sama Waskita. Dan kami dengar, dana dari Jasa Marga sudah turun ke Waskita,” papar dia di Bogor, Rabu (17/5/2023).

 

Ia juga bilang, pihaknya masih menunggu komitmen WSKT untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, tapi tidak menutup kemungkinan kembali melayangkan PKPU.

 

“Kami sempat PKPU WSKT, waktu itu kasus yang beda. Kami ada dua kasus sama WSKT, yakni kasus tower dan kasus jembatan,” kata dia.

 

Menurut Afifuddin Suhaeli, sebenanya pihaknya telah mendatangi Dirut dan Direktur Operasional WSKT untuk menagih komitmen untuk menyelesaikan kasus ini.

 

“Tapi setelah Lebaran, ada kabar Dirut-nya ditahan juga. Kami bingung kelanjutannya gimana. Tapi komitmen business to business tidak berubah,” jelas dia.

 

Sebelumnya, BUKK mencabut gugatan PKPU terhadap WSKT terkait utang senilai Rp32,52 miliar.

 

Dalam keterangan resminya, WSKT menjelaskan menerapkan perlakuan sama tertuang dalam penataan ulang kewajiban.