EmitenNews.com - Sanksi denda menanti wajib pajak pribadi yang telat melaporkan kewajiban pajaknya. Denda ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Ya maaf-maaf. Dendanya nggak besar, silahkan dibaca di undang-undang," tegas  Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Data DJP menunjukkan, jumlah pelaporan SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB mencapai 12,7 juta. Itu berarti sekitar 67 persen dari total wajib SPT, serta 83,2 persen dari target kepatuhan SPT pada tahun 2025.

"Atas kinerja ini, pertumbuhan penerimaan Alhamdulillah positif dibanding tahun lalu yang sama maupun tahun lalu akumulasi sampai hari kemarin. Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," kata Bimo Wijayanto.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi relaksasi atau perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 wajib pajak pribadi. Pasalnya, sudah perpanjangan selama 1 bulan pada 31 Maret 2026, dan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bimo Wijayanto, sudah seharusnya wajib pajak (WP) orang pribadi menyelesaikan pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax pada hari ini, yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ungkap Bimo Wijayanto. ***