EmitenNews.com - Dana wakaf Masjid Istiqlal kini mulai diinvestasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengelolaannya dilakukan secara profesional melalui manajer investasi dalam skema wakaf produktif.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kala ditemui di Gedung BEI pada Senin (10/8/2026) mengatakan, program ini merupakan bagian dari filantropi Islam yang sudah ada di pasar modal. Beberapa aplikasi trading syariah saat ini juga sudah mengakomodir kegiatan tersebut.

"Nah, pada kegiatan Capital Markets of Indonesia Expo tahun lalu kami mengundang manajer investasi bersama dengan masjid istiqlal. Jadi, filantropi islam yang disalurkan ke masjid istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan," ujar Jeffrey, Senin (10/8/2026).

Komentar OJK Soal Dana Wakaf Masuk BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut menyoroti skema wakaf produktif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan pembahasan masih berlangsung di internal OJK.

"Nah, ini sempat juga kami bahas ya tapi kelihatan ini masih pembahasan dan ini nanti ada di kompartemennya di tempat Bu Ketua dan Pak Wakil Ketua (OJK) kami sedang melakukan pembahasan itu," ujar Hasan.

Ia mengatakan jika skema ini bersinggungan dengan pengelolaan dana, OJK akan melihat sektor mana yang perlu jadi landasan pengaturan. Bahkan tidak menutup kemungkinan OJK mengeluarkan aturan khusus.

Lebih lanjut, Hasan menekankan prinsip utama dalam skema ini, "Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dan tentu pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik dan kemudian juga pada akhirnya kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan dari masyarakat, konsumen, terutama investor."

Bentuk Instrumen Investasi 

Jeffrey menjelaskan, underlying wakaf ini fleksibel. Bisa berupa saham, reksadana, maupun dana tunai.