EmitenNews.com - Sejumlah barang, selain uang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City. Salah satunya sang wali kota. Selain menyita uang dari berbagai negara, juga sejumlah barang lainnya, seperti sepatu bermerek

 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan sejumlah orang lainnya terkena OTT KPK pada Jumat (14/4/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan Yana sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.

 

Enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tersebut adalah:

 

  1. YM alias Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022 - sekarang
  2. DD, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
  3. KR, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung
  4. BN, Direktur PT SMA
  5. SS, CEO PT CIFO
  6. AG, Manager PT SMA

 

Selain enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada sejumlah orang lainnya yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut tapi tak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka AE dan WD, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, kemudian RH Sekretaris Pribadi Yana Mulyana, dan AS yang merupakan ajudan wali kota.

 

KPK menyebut kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara.

 

Dalam konferensi pers Minggu (16/4/2023) dini hari, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath.

 

"Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," lanjutnya.

 

BN, SS dan AG sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.