Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang dari Berbagai Negara
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK. dok Jawa Pos.
Sedangkan Yana Mulyana, DD dan KR yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023," kata Nurul Ghufron.
Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan program Bandung Smart City. Pada 2022, saat Yana Mulyana dilantik sebagai wali kota, proyek ini masih berlangsung dan butuh memaksimalkan layanan seperti CCTV dan jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
KPK mengatakan pada Agustus 2022, AG dan SS dengan sepengetahuan BN menemui Yana Mulyana dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pertemuan ini difasilitasi KR (Khairul Rijal), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung).
Pada Desember 2022 terjadi pertemuan lagi antara SS, KR dan Yana Mulyana di pendopo Wali Kota. SS disebut memberi sejumlah uang ke Yana Mulyana. Dalam pertemuan ini juga dikatakan membahas pengondisian CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung.
"Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue," ucap Nurul.
Setelah pertemuan itu DD diduga menerima sejumlah uang melalui KR dan Yana Mulyana juga menerima uang dari RH. Uang ini dikatakan dari SS.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan pada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," kata Nurul Ghufron. ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





