EmitenNews.com - Tidak ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa Freeport telah mendapat terlalu banyak relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga. Izin diberikan karena adanya kejadian kahar (force majeure), akibat dari kebakaran smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.

Kepada pers, di Jakarta, Rabu (27/8/2025), Wamen ESDM menyatakan, kondisi tersebut sudah dapat selesai dalam 6 bulan. "Jadi, kondisi kahar, diperkirakan selesai dalam jangka waktu 6 bulan. Ya, seharusnya kalau sudah selesai, tidak ada perpanjangan lagi." 

Seperti ditulis Antara, saat ini, Kementerian ESDM sedang mengevaluasi terkait izin ekspor Freeport. 

Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 16 September 2025. Perpanjangan atau relaksasi, diberikan setelah Freeport melaporkan kebakaran di Smelter Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024.

Pada insiden ini, pemerintah mengabulkan permintaan Freeport ihwal relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga, dari yang semula ditetapkan untuk berakhir pada Desember 2024, mundur menjadi pertengahan 2025.

Tetapi, Freeport kembali melaporkan mengalami gangguan operasi di PT Smelting. Akibatnya, 100 ribu ton konsentrat tembaga tidak dapat diproses karena terdapat penundaan startup fasilitas smelter akibat perbaikan pabrik oksigen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah terkait izin ekspor konsentrat tembaga.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan sebelum masa berlaku izin ekspor berakhir pada 16 September 2025.

"Evaluasinya sebelum berakhirnya izin ekspor tanggal 16 September, itu akan dievaluasi oleh pemerintah. Ya, evaluasinya bukan sebulan. Evaluasi kan dari laporan kita, karena ramp-up produksi kita sudah sesuai dengan kurva sebelumnya, yang kita sampaikan kepada pemerintah," jelas Tony Wenas. ***