Warga Geruduk Tambang Entitas Usaha, Ini Reaksi Bakrie Group (BRMS)

Dua pekerja tampak mengamati pembangkit di area pertambangan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Bumi Resources Minerals (BMRS) tengah menghadapi masala. Itu setelah kantor operasi Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha perseroan, digeruduk Front Pemuda Kaili (FPK). Aksi demontrasi FPK telah dilakukan pada 10 Februari 2025.
Front Pemuda Kaili khawatir kegiatan pertambangan CPM membahayakan lingkungan, merusak sungai, penurunan muka tanah, dan berbahaya karena pertambangan dilakukan di area rawan gempa. ”Sudah dijelaskan pertambangan itu, dilakukan berdasar perizinan pemerintah, dan dilakukan dengan prinsip good mining practices,” tegas Muhammad Sulthon, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Minerals.
Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasar studi-studi lengkap, dijalankan oleh tenaga ahli, dan menggunakan teknologi terkini. Dengan begitu, seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.
Dalam menjalankan aktivitas pertambangan itu, anak usaha perseroan menggunakan metoda tambang terbuka alias open pit. Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang bawah tanah alias underground mine dengan pembuatan box cut, dan portal digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih penambangan bawah tanah.
Nah, untuk melakukan aktivitas pertambangan terbuka, dan bawah tanah, CPM mengantongi izin kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup/AMDAL, izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, dan izin-izin lebih teknis pengoperasian tambang bawah tanah.
CPM telah melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan. Baik melalui metoda tambang terbuka, dan tambang bawah tanah. Dan, telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasar keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, mengenai kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas Blok I Poboya, Mentikulore, Sulawesi Tengah.
Batas waktu kontrak karya CPM sejak persetujuan peningkatan tahap operasi produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050. Itu dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 tahun, dan durasi kegiatan operasi produksi selama 30 tahun. (*)
Related News

BEI Kulik Hasil Rapat James Riady-Menteri PKP, Ini Penjelasan LPCK

Tambah Pengaruh, SRTG Gulung 71,56 Juta Saham AADI Rp429,76 Miliar

Laba Oke, Pemilik RS Hermina (HEAL) Tabur Dividen Rp161,34 Miliar

Kapok Tekor, Laba NICK Kuartal I-2025 Melejit 138 Persen

Laba dan Pendapatan Tumbuh, Simak Detail Kinerja AUTO Kuartal I-2025

Kuartal I-2025, Laba Bersih PTRO Meroket 464 Persen