EmitenNews.com - Summarecon Agung (SMRA) mendapat gugatan perbuatan melawan hukum. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara itu, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 530/Pdt.G/2024/PN. Gugatan perdata itu, diajukan Makawi pada 19 Agustus 2024. 

Perkara itu kalau tidak ada aral melintang baru akan dilakukan sidang pertama pada Rabu, 18 September 2024. ”Mengingat materi pokok gugatan sama dengan edisi 2019 sudah berkekuatan hukum tetap, perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Lydia Tjio, Corporate Secretary Summarecon Agung. 

Di samping itu, perkara terregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr itu, tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. ”Pendeknya, operasional perseroan berjalan normal,” ucap Lydia. 

Sejatinya, gugatan Makawi itu, merupakan materi pokok perkara sudah pernah diperiksa, dan diuji dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024.

Di mana, dalam pemeriksaan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang dalam pokoknya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan menolak gugatan Makawi untuk seluruhnya. Kemudian putusan banding itu, dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi maupun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Oleh sebab itu, materi pokok perkara dalam gugatan Makawi yang diajukan pada 2024 bukan merupakan perkara baru. Tersebab menurut penilaian perseroan, adanya gugatan Makawi tersebut tidak memiliki nilai material yang dapat mengganggu kinerja keuangan maupun operasional perseroan. 

Makawi menggugat bidang tanah yang diperoleh Summarecon Agung, berdasar Akta Pelepasan Hak dari Asikin dan Hj. Rosani pada 1982. Saat ini, bidang tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Summarecon Agung, yang terbit sejak 1989, dan telah dirikan bangunan Apartemen The Sherwood. 

Perkara No. 530/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr (tahun 2024) dalam pokok dan dalil gugatannya sama dengan Perkara tahun 2019 yang sudah pernah diperiksa oleh pengadilan, dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)