Waskita Karya (WSKT) Sekarat, PMN Batal, Utang Bengkak, Proyek Terancam, dan Jalani PKPU

Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)
Related News

NTT East dan SURGE (WIFI) Umumkan Investasi Strategis Rp4 Triliun

Kena Peringatan Dua Kali! BEI Umumkan Nasib Saham Ini

BTN Lakukan Transaksi Afiliasi untuk Bangun Eco Park di Depok

ZINC Sebut Bayar Amoritisasi Obligasi Rp1,66M

Direktur BBNI Borong Saham Saat Turun, Ada Tujuan?

Brigit Biofarmaka (OBAT) Setujui Tebar Dividen 100 Persen Laba 2024