Waskita Karya (WSKT) Sekarat, PMN Batal, Utang Bengkak, Proyek Terancam, dan Jalani PKPU

Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023, gugatan berkenaan PKPU, dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 soal gugatan PKPU Kepada Waskita Karya (WSKT). (*)
Related News

BEI Akhirnya Kunci 3 Saham Meroket, Satu Emiten Grup Bakrie

BALI Injeksi Entitas Usaha Rp100 M, Telisik Peruntukannya

MEJA Ungkap Fakta Terkini Rencana Akuisisi Triple B

Perkuat Ekosistem Kreator, 8 Artis Papan Atas Gabung ke Folago (IRSX)

Semester Pertama 2025, Urban Jakarta (URBN) Boncos 119,91 Persen

Akselerasi Proyek Pani, Merdeka Gold (MDKA) Ungkap Aksi BaruÂ