Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya
Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News
Siapkan Rp752 Miliar, PTKS (KRAS) Buka Program Pensiun Dini Karyawan
Chengdong Jual 3,7 Miliar Saham BUMI, Kepemilikan Turun ke 5,99 Persen
KOBX Distribusi Perdana Dump Truck Hybrid ke Pelanggan
IMJS Gelontorkan Tambahan Modal Rp499,28 Miliar ke Indorent
Setop Buyback Saham OMED, Emiten Alkes Habiskan Rp4,88 Miliar
Surat UMA BEI Melonjak Drastis, Saham Liar Makin Banyak?





