Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya
:
0
Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News
RISE Hadirkan Vasa Suites, Konsep Smart Luxury, Sasar Segmen High-End
Perkuat Komitmen, RMKE Bagi Dividen Rp130,9 Miliar
April 2026, BTN Catat Laba Rp1,16 Triliun, Melesat 55,84 Persen
SRSN Bagi Dividen Rp6,6 Miliar, Gaji Direksi-Komisaris Rp13,3 Miliar
RMKE Tebar Dividen Rp30 per Saham, Setara 54,1 Persen Laba 2025
Armada Berjaya Trans (JAYA) Siapkan Ekspansi Tiga Lini Bisnis





