Waskita (WSKT) Ungkap Anak Usaha Absen di Sidang PKPU, Ini Alasannya
Gambar emiten WSKT
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan bahwa entitas anaknya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Januari 2025.
Panggilan tersebut terkait perkara nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 9 Januari 2025.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (10/1), menjelaskan bahwa WKI tidak hadir pada sidang pertama karena baru menerima panggilan pada 8 Januari 2025 dan sedang mempersiapkan legalitas serta dokumen pendukung.
“WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi proses hukum dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ermy menegaskan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Related News
Meroket Ribuan Persen, Grup Bakrie (DEWA) Serok Laba Rp4,3 Triliun
Keluar FCA! Saham Garuda (GIAA) Melesat Saat IHSG Terkoreksi
Nominal Fantastis, Ada Transaksi Saham di Pasar Nego Rp18,77 Triliun
Jelang Delisting, Mantan Dirut Telkom Mundur dari Indointernet (EDGE)
Jaga Penjualan PC dan Notebook Tetap Solid, Laba MTDL Naik 10 Persen
Kakak Tertua Diusung Kembali Jadi CEO SIDO, Transisi Gen Ke-4 Dimulai!





