Waspada! Penipuan Lewat Aplikasi Kencan, Incar Wanita Kelas Atas
Ilustrasi aplikasi kencan. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Waspadalah. Marak penipuan melalui aplikasi kencan yang mengincar wanita dari kalangan atas. Para pelaku mencari target yang rata-rata merupakan wanita dari kalangan berada dan memiliki profesi cukup mentereng. Lewat operasi siber polisi menangkap sedikitnya 20 tersangka penipuan. Ancaman hukumannya 12 tahun.
"Para tersangka yang jumlahnya 20 orang ini membuka aplikasi kencan dan memasang foto profil orang lain terutama laki-laki yang menarik," ujar Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Setelah terjalin komunikasi yang intens, para tersangka selanjutnya menawarkan korban untuk berinvestasi di platform dengan keuntungan hingga 25 persen.
Ketika korban terbujuk untuk menginvestasikan hartanya selanjutnya para tersangka yang merupakan operator mengarahkan korban menghubungi pimpinannya.
"Aplikasi yang digunakan dibuat seolah-olah asli. Mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi dalam aplikasi tersebut. Dari beberapa korban yang terbujuk masuk aplikasi investasi wish palsu barulah peran leader (pimpinan)," jelas Kompol Respati.
Menurut Kompol Respati, peran pimpinan mengajarkan korban untuk berinvestasi dan meminta mereka mengganti mata uang menjadi kripto dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.
Setelah korban mengikuti arahnya, baru pelaku utama yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial AJ beraksi dan menyuruh korban membeli sejumlah produk yang juga fiktif.
"Kami masih terus mendata kerugian para korban. Korbannya merupakan warga negara asing," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.
Polisi curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.
Dari 20 orang tersangka tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.
Ke-20 orang tersangka itu masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Polisi menjerat 20 orang tersangka itu dengan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Kompol Rezeki R. Respati. ***
Related News
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara
Di Universitas Pertahanan Menko AHY Bicara Potensi Kebocoran Anggaran
Hari Raya Imlek 2576, Prabowo Harap Bawa Keberuntungan bagi Masyarakat
OJK Ungkap ada Peluang Industri Asuransi dalam Program 3 Juta Rumah
Indonesia Desak Investigasi Insiden Penembakan WNI di Selangor
Naik 29 Persen Selama Libur Panjang, Whoosh Catat Rekor Penumpang