EmitenNews.com - Emiten bidang usaha jasa konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Surat Panggilan Sidang Perkara PKPU yang diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada tanggal 01 November 2024, yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana.

“Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU, dimana Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp7.206.616.312,-. Adapun dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.110.319.088,- dari total tagihan Rp8.316.935.400,- pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut,” sebut Mahendra Vijaya selaku Corporate Secretary WIKA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (05/11).

Juga disampaikan, bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.