EmitenNews.com - PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS) memberikan jaminan perusahaan senilai maksimal Rp129,35 miliar untuk menopang pendanaan anak usahanya.

Corporate Secretary WINS, Nely Layanto, dalam keterbukaan informasi pada (2/11/2026) menyampaikan perseroan bertindak sebagai pemberi jaminan perusahaan (corporate guarantor) kepada PT Bank Nano Syariah selaku penerima jaminan.

Jaminan tersebut diberikan untuk menjamin fasilitas pembiayaan yang diterima PT Sentosasegara Mulia Shipping, entitas anak WINS dengan kepemilikan lebih dari 99%.

Untuk Refinancing dan Modal Kerja

Nely menjelaskan transaksi ini merupakan syarat atas pemberian fasilitas PT Bank Nano Syariah kepada Sentosasegara senilai Rp130 miliar. Nilai jaminan yang diberikan WINS adalah maksimal Rp129,35 miliar untuk menjamin fasilitas baru dari Bank Nano Syariah tersebut.

Pemberian jaminan dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal milik Sentosasegara Mulia Shipping serta pemenuhan kebutuhan modal kerja.

Dari sisi afiliasi, Nely mengungkapkan perseroan dan Sentosasegara Mulia Shipping memiliki 1 anggota direksi yang sama. Sentosasegara merupakan entitas anak yang dikendalikan perseroan, di mana WINS adalah pemegang saham utama.

Sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, transaksi pemberian jaminan perusahaan kepada bank dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai kantor jasa penilai publik.

Nely mengatakan, "Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini, serta informasi tersebut tidak menyesatkan."