EmitenNews.com - Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe harus bekerja ekstra keras untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil analisis transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe sampai Rp560 miliar.


"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).


Ivan menyebutkan, variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Jumlahnya, miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah. Salah satu hasil analisis itu, kata dia, terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp560 miliar. Dana sebesar itu, hasil setoran tunai dalam periode tertentu.


PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe itu. Total duit dalam sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp71 miliar. Jadi, kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Jadi, bukan Rp1 miliar.


Menko Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp1 miliar. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.


Dugaan korupsi Gubernur Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Mahfud mengungkapkan, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar. Jadi, ada ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.


Mahfud juga menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih didalami. Salah satunya terkait pengelolaan PON. "Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.


Tidak takut

Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, Senin (12/9/2022), menegaskan, kliennya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan. "Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan, tidak memakan uang rakyat."


Stefanus Roy Rening mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Rp1 miliar sejak 5 September 2022, dan langsung dicegah bepergian keluar negeri. Ia mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.


Stevanus cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus gratifikasi, tanpa ada proses. Ia menyatakan, kliennya tidak pernah diperiksa, tiba-tiba sudah jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar. Menurut dia, penanganan hukum seperti itu, lucu. “Ini cukup lucu ada ada dengan KPK."


Stevanus memastikan, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe. "Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar. Tidak masuk di akal. Itu dana Rp1 miliar, pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020."


KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022). Yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu. Tim pengacara meminta agar proses ditunda perihal kesehatan. Kaki sang gubernur bengkak, sehingga tidak bisa jalan. ***