EmitenNews.com - Pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit. Untuk memuluskan aksinya para pelaku mengaku anggota Satgas Perampasan Aset. Bagusnya, polisi berhasil membongkar jaringan pembobol bank ini, dan meringkus para pelaku, serta menyelamatkan uangnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan hal itu, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Awalnya jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.  Pertemuan itu, untuk merencanakan pemindahan dana dalam suatu rekening dormant.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Mereka mengancam, jika menolak bekerja sama, taruhannya keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya.

Pada akhir Juni 2025, sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB atau mendekati hari libur. Waktu itu dipilih oleh para tersangka untuk menghindari sistem deteksi bank.

Kepala cabang pun menyerahkan user ID aplikasi core banking system miliknya dan milik teller kepada salah satu eksekutor, yakni NAT, mantan teller bank.

Setelah itu, NAT melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system dengan memindahkan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung.

Hebatnya, Helfi Assegaf mengungkapkan,pemindahan dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.

Pihak bank kemudian menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik pada Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

“Dari penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi Assegaf.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka

Penyidik juga menetapkan sembilan tersangka. Pertama, dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50), kepala cabang pembantu bank dan GRH (43), consumer relations manager bank.

Berikutnya, lima tersangka pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Ada juga dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60). Lalu, satu tersangka berinisial D yang tengah diburu penyidik. 

Pelaku berinisial C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.