EmitenNews.com - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuktikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak. Karena itu, pendekatan pengawasannya harus diubah. Sementara itu, dalam empat tahun terakhir OJK sudah memblokir 3.516 situs Pinjaman Online Ilegal.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (15/10/2021), Sudaryatmo menuding OJK, dan pihak terkait dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Karena itu, tidak usah heran kalau dari tahun ke tahun pelaku kejahatan di bidang keuangan berbasis digital itu, terus marak.
"OJK kurang tegas, seolah-olah yang ilegal itu bukan urusan OJK. Padahal itu menyangkut sektor jasa keuangan. Pendekatannya harus berubah," kata Sudaryatmo.
Selama ini OJK hanya mengawasi pinjol legal. Padahal, kata Sudaryatmo, seharusnya OJK juga mengawasi pinjol ilegal, agar mereka bisa segera diberhentikan operasinya. “Harus dikoreksi, mengapa kalau ilegal kok bisa beroperasi pinjolnya. Menurut saya OJK bertanggung jawab masalah pinjol baik yang legal maupun ilegal."
Tetapi, ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu. Seperti itulah fenomena pinjaman online ilegal. Sudah banyak yang diberangus, tetap saja ada gantinya. Mengutip OJK, Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Berdasarkan data per 6 Oktober 2021 terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan.
OJK mencatat, pada tahun 2018 ada 404 aplikasi pinjol ilegal, 2019 sudah sebanyak 1.493 pinjol ilegal, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal dan 2021 ada 593 pinjol ilegal. Jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dari tahun 2019 hingga 2021, terdapat 19.711 pengaduan, yang didalamnya terjadi 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan yang mengandung kata kasar serta pelecehan seksual.
OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. Masyarakat diminta hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya