EmitenNews.com - PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) telah melakukan pembayaran bunga amortisasi dan denda obligasi I tahun 2018 seri E sebesar Rp2,28 miliar.

 Harjanto Widjaja, direktur Utama ZINC Rabu (19/2) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, pembayaran dilakukan pada hari ini ini ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Adapun dari total tersebut perinciannya, bunga gross obligasi ke-24 sebesar Rp603,22 juta, amoritasi Rp1,66 miliar, denda bunga gross selama tujuh hari Rp4,22 juta dan denda amortisasi selama tujuh hari Rp11,66 juta.

Obligasi ini diterbitkan pada 26 Desember 2018 dengan nilai nominal Rp18,33 miliar dan bunga tetap 17,8% per tahunn dan akan jatuh tempo pada 13 Agustus 2025.

Sebelumnya PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) mengajukan permohonan penundaaan pembayaran bunga dan Amortisasi Ke-24 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.

ZINC mengajukan permohonan penundaan pembayaran terhadap bunga dan Amortisasi sebesar Rp2.269.888.890 dikarenakan keadaan keuangan ZINC saat ini belum memungkinkan karena belum bisa melakukan ekspor.

Harjanto menambahkan ZINC membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari untuk mengupayakan memenuhi kewajiban tersebut, ujar Harjanto Widjaja dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/2).

PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) merupakan perusahaan pertambangan dan perdagangan yang fokus pada pertambangan batu bara. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005 dan awalnya menambang bijih besi, namun beralih ke Galena (PbS) pada tahun 2014. Galena diolah menjadi timbal, seng, dan perak.

PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) menjadi perusahaan publik dan mencatatkan sahamnya di BEI pada 16 OKtober 2017.