EmitenNews.com - Teknologi Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon yang dikenal dengan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) dapat menjadi solusi peningkatan produksi migas untuk mendukung target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik per hari gas bumi tahun 2030, sekaligus mendukung pengurangan emisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
"Saat ini terdapat 16 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih tahap studi dan persiapan, dan sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum 2030," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mirza Mahendra, seperti dilansir di laman Kementerian.
Mirza menjelaskan Kementerian ESDM telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang saat ini masih tahap harmonisasi antar-Kementerian.
"Yang paling signifikan yaitu CCUS Tangguh BP Berau yang telah mendapatkan persetujuan Plan of Development. Selain itu juga ada Pilot Test Huff and Puff CO2 Injection oleh Pertamina di Lapangan Jatibarang masih skala sumuran namun hasilnya sangat menggembirakan," tambahnya.
Prasanna V. Joshi dari ExxonMobil menyebut kunci dari kesuksesan proyek CCUS yaitu kolaborasi, skala, biaya, serta keamanan dan manajemen resiko. "Apabila semua aspek tersebut sudah terperhitungkan dengan baik, maka program CCUS akan sukses", tandasnya.
Dadan Damayandri dari Lemigas menerangkan bahwa pihaknya telah banyak melakukan studi CCUS dari tahun 2003 hingga saat ini, termasuk dengan Japex Jepang dan Pertamina.
"Ke depannya Lemigas akan melakukan studi pemetaan potensi Depleted Reservoir dan Saline Aquifer untuk CCS/CCUS Hub dan Clustering, serta studi pemanfaatan karbon untuk produksi metanol hidrogen biru dan mendukung Ditjen Migas dalam merumuskan kebijakan mengenai CCS/CCUS," katanya.(*)
Advertorial
Related News
Kaum Muda Kuasai Pasar Modal, Intip Ini Pemicunya
Sepekan Susut 0,60 Persen, IHSG Duduki Posisi 7.696
HUT ke-69, CIMB Niaga Apresiasi Loyalitas Nasabah dengan XTRA XPO 2024
Bagikan Kabar Baru, UNTD Rilis 2 Tipe Motor Listrik Avand SC Series
Putusan Pengadilan: WSBP, Notaris dan BEI Wajib Bayar Rp465 Ribu
Tenang! Allianz Syariah Jamin Polis Asuransi Nasabah Tetap Aman