Perihal penunjukan struktur pelaksana, ketua pelaksana pengadaan menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN. Ada juga persoalan pidana dalam identifikasi dan inventarisasi lahan.

"Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai kondisi fisik tanah, bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili tim jaksa penuntut umum.

Di luar itu, perbuatan pidana lainnya juga muncul dalam perubahan data bidang tanah. Terdakwa Subhan yang saat itu menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa menerima keberatan dan melakukan perbaikan peta bidang serta daftar nominatif tanpa melalui verifikasi.

Sedangkan peran dua terdakwa lain, yakni Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen yang berada dalam satu bendera dari tim appraisal atau penilai lahan yang disebut telah mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan. Kedua terdakwa dari tim appraisal tidak memaparkan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait.

Perihal perbuatan Saifullah Zulkarnaen sebagai penanggung jawab tim appraisal melakukan perbaikan laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir.

Atas adanya perbuatan pidana tersebut, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar yang telah dikembalikan dalam tahap penyidikan jaksa oleh penjual lahan, yakni Ali Bin Dachlan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***