31 Emiten HSC Berpotensi Ditindakpidanakan OJK hingga Polri
:
0
Sesi konferensi pers yang dihelat OJK, DPR, SRO, hingga Polri di BEI, Jumat (16/10/2026). Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal oleh 31 emiten yang masuk dalam Daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026) mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten (Data Akhir September) yang masuk dalam daftar HSC.
"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," beber Hasan.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga komplotan oknum emiten untuk kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Hasan menegaskan yang dikenakan sanksi bukan emitennya melainkan pelaku coordinated trading.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal," terang Hasan.
Secara keseluruhan, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
Adapun, Hasan belum menerangkan secara spesifik mengenai nama 31 emiten HSC yang berpotensi dipidana dan bentuk penindakan pelanggaran pasar modal bagi saham HSC atau oknum yang terlibat tersebut ke depan akan seperti apa.
Masih dalam sesi yang sama, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto juga turut menyatakan akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai informasi dan pengaduan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal," ujar Suyudi Ario Seto.
Acuan Data 61 Emiten HSC
Related News
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI





