EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara menyatakan telah merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran Direksi dan pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) di Kantor Wilayah Kalimantan Utara serta Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyidikan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan intensif OJK terhadap Bankaltimtara, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penegakan hukum.

"Dari hasil penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur dalam periode November 2022 hingga Maret 2024," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Desember 2025.

Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir melalui Pasal 14 UU P2SK. Pada saat yang sama, Polda Kalimantan Utara turut menangani perkara serupa dengan landasan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OJK menyatakan bahwa penanganan tindak pidana korupsi memiliki fokus utama pada pengembalian kerugian negara. Karena itu, penyidikan yang dilakukan OJK bersifat mendukung penuh proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Polri di tingkat pusat maupun daerah dalam menjaga integritas industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. "Sinergi tersebut dinilai menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan," tegasnya.