9.332 Rumah Tangga di Jateng Dapat Fasilitas Pasang Listrik Gratis Lewat Program BPBL
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan sebanyak 9.332 Rumah Tangga di Provinsi Jawa Tengah akan mendapatkan instalasi listrik gratis melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), dari target total 80.000 rumah tangga se-Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto dalam Peresmian Program BPBL di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Senin (31/10) mengapresiasi program BPBL sebagai upaya negara hadir di tengah masyarakat.
"Program BPBL adalah salah satu yang diperjuangkan Komisi VII DPR agar negara hadir, diantaranya sebanyak 1.801 rumah tangga di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ini," ujar Rofik.
Ia menyampaikan meskipun rasio elektrifikasi hampir mencapai 100 persen namun kondisi di lapangan masih banyak yang menyalur, khususnya di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T).
"Saya kira ini program yang sangat bagus. Purbalingga ini bukan daerah 3T, kalau ada masyarakat yang masih menumpang listriknya kasihan," tuturnya.
Ia lantas mengajak masyarakat yang belum memiliki instalasi listrik sendiri untuk mendaftar melalui kepala desa agar menjadi calon penerima Program BPBL.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho mengatakan program BPBL diharapkan dapat mengurangi susut jaringan dari penarikan-penarikan sambungan dari tetangga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sambungan listrik yang tidak sesuai dengan kaidah keselamatan ketenagalistrikan tentu sangat berbahaya. Kami dari Kementerian ESDM terus mensosialisasikan aspek keselamatan ketenagalistrikan, karena seperti yang kita ketahui, listrik selain bermanfaat namun juga berbahaya," ia menjelaskan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Purbalingga Agus Winarno mengatakan dengan memiliki instalasi listrik sendiri bisa terhindar dari masalah, termasuk masalah hukum.
"Jadi yang belum punya listrik dan nyantol maka secara keamanan, tidak aman dan secara hukum, melanggar," Agus berkata.
Related News
Bank Jakarta Raih Indonesia Best CMO Awards 2026 dari Warta Ekonomi
Metode Backfilling Disetujui KLH, Proyek DPM Dinilai Sudah Layak Jalan
Bunga Fed Mengancam, Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000
China Pajaki Dividen WNA, Peluang Indonesia Tarik Investor Asing
Emas Tertahan di Bawah USD4.350 usai Anjlok Hampir 3 Persen
HR CPO Naik USD1.007, Beban Ekspor Bayangi Emiten Sawit





