EmitenNews.com - Pemerintah China resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan sebesar 20 persen atas dividen dan bonus yang diterima warga negara asing (WNA) dari perusahaan penanaman modal asing (PMA). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 September 2026.

Penetapan aturan baru ini mengakhiri fasilitas pembebasan pajak dividen bagi investor asing yang telah diterapkan sejak tahun 1994.

Berdasarkan laporan kantor berita Xinhua, keputusan tersebut diumumkan secara bersama oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perpajakan Negara China. Langkah ini diambil seiring transisi perekonomian negara tersebut dalam menciptakan kesetaraan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Direktur Pusat Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Peking, Liu Yi, menjelaskan bahwa insentif bebas pajak selama lebih dari tiga dekade tersebut telah menyelesaikan perannya dalam menarik modal asing pada masa awal pembangunan.

"Namun, seiring langkah China mempercepat pembentukan ekonomi pasar sosialis berstandar tinggi, investor asing kini lebih memperhatikan lingkungan bisnis secara keseluruhan, termasuk penegakan hukum, skala pasar, dan fasilitas pendukung industri," ujar Liu Yi.

Di sisi lain, Wakil Presiden Institut Akuntansi Nasional Beijing, Li Xuhong, menegaskan bahwa penarikan insentif ini tidak akan menambah beban pajak riil bagi pemegang saham asing dari negara-negara maju yang menganut sistem perpajakan worldwide income.

"Pajak penghasilan perorangan yang dibayarkan di China dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di negara asal mereka. Oleh karena itu, beban pajak aktual tidak akan meningkat," kata Li Xuhong.

Penerapan pajak dividen 20 persen bagi WNA di China ini berpotensi memberikan dampak tidak langsung bagi perekonomian Indonesia. Penyesuaian kebijakan fiskal di negara ekonomi terbesar kedua dunia tersebut dapat memicu penataan ulang alokasi modal investor global ke kawasan Asia Tenggara, sehingga memberi peluang bagi Indonesia untuk menarik arus investasi asing (Foreign Direct Investment/FDI) ke sektor manufaktur dan komoditas domestik.(*)