HR CPO Naik USD1.007, Beban Ekspor Bayangi Emiten Sawit
:
0
Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 1–30 September 2026 sebesar USD1.007,51 per metrik ton (MT).(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) periode 1–30 September 2026 sebesar USD1.007,51 per metrik ton (MT). Nilai ini naik USD10,99 atau 1,10 persen dibandingkan periode Agustus 2026 yang sebesar USD996,52 per MT.
Berdasarkan data Kemendag yang dirilis Selasa (1/9/2026), kenaikan HR CPO memicu peningkatan beban Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) bagi pelaku usaha sawit nasional. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD148 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yakni USD125,9389 per MT untuk periode September 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa penetapan HR CPO diperoleh dari perhitungan bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia setelah terdapat selisih harga rata-rata antar-sumber lebih dari USD40.
"HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO," kata Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta.
Selain CPO, Kemendag juga menetapkan HR biji kakao September 2026 sebesar USD5.635,76 per MT, naik 3,89 persen dari periode sebelumnya. Kenaikan ini mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD5.271 per MT dengan pengenaan tarif BK sebesar 7,5 persen dan PE sebesar 7,5 persen.
Tommy mengungkapkan bahwa kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh keterbatasan pasokan global. "Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat," kata Tommy.
Sementara itu, HPE komoditas getah pinus naik menjadi USD1.052 per MT, HPE produk kulit tercatat stabil, sedangkan HPE produk kayu bergerak bervariasi. Seluruh penetapan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1777 Tahun 2026.
Kenaikan HR CPO ke level USD1.007,51 per MT ini menjadi perhatian para pelaku pasar modal. Penyesuaian kenaikan BK dan PE ini berdampak langsung pada variabel biaya ekspor emiten produsen CPO di Bursa Efek Indonesia, seperti PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).(*)
Related News
Emas Tertahan di Bawah USD4.350 usai Anjlok Hampir 3 Persen
Aksi Jual Obligasi Global Makin Masif, Yield US Treasury Tembus 4,8%
Wall Street 3 Sesi Terkapar, IHSG Waspadai Capital Outflow!
Harga Minyak Tembus USD91, Ancam Impor Energi Indonesia
Buka Ruang Baru Edukasi Aset Digital, Upbit Indonesia Gandeng Persija
Spekulasi Kenaikan Suku Bunga Fed Tekan Harga Emas





