EmitenNews.com - PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) melalui entitas anaknya, Adaro Capital Limited (ACL), menandatangani perjanjian jual beli atau Sale and Purchase Agreement (SPA) terkait rencana divestasi kepemilikan saham di Kestrel Coal Group Pty Ltd. (KCG).

Sekretaris Perusahaan AADI, Ray Aryogunna dalam terbitannya Selasa (14/4/2026) menyampaikan bahwa dalam transaksi ini ACL akan melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Kestrel sebanyak 720.385.220 saham atau setara dengan 47,09%.

“Berdasarkan SPA, ACL akan menjual seluruh saham miliknya di Kestrel sebanyak 720.385.220 saham atau setara dengan 47,09% kepemilikan. Penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi,” tukas Ray.

Nilai transaksi terdiri dari pembayaran tunai awal sebesar USD1,45 miliar yang akan diterima saat penyelesaian, serta tambahan imbalan kontinjensi hingga USD550 juta yang akan dibayarkan secara bertahap selama lima tahun, tergantung pada harga batu bara acuan global.

Jika mengacu pada total potensi nilai transaksi yang dapat mencapai sekitar USD2 miliar, maka apabila asumsi kurs RI ajeg di Rp17.000 per USD, nilai tersebut kentara sekitar Rp34 triliun.  

“Total nilai transaksi terdiri dari imbalan tunai sebesar USD1,45 miliar yang dibayarkan saat penyelesaian, serta tambahan imbalan kontinjensi hingga USD550 juta yang dibayarkan secara bertahap selama lima tahun, tergantung pada harga batu bara acuan,” lanjut Ray.

Ray menyebut transaksi ini merupakan bagian dari strategi bisnis dan investasi perseroan.

Adapun, penyelesaian transaksi masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.

“Rencana transaksi ini bertujuan untuk mendukung strategi bisnis dan investasi Perseroan, serta tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Ray.

Perseroan juga dikatakan Ray, akan memastikan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan akan tetap mematuhi ketentuan regulator terkait transaksi material apabila nilai transaksi memenuhi ambang batas yang ditetapkan.