Ada PP Ekraf, Kekayaan Intelektual Bakal Bisa Jadi Agunan Kredit di Perbankan
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. Dukungan OJK tercermin dalam sinergi antara OJK dengan lembaga terkait, pelaku ekonomi kreatif (ekraf), dan industri perbankan.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK, di Jakarta, Selasa.
FGD ini juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta pembicara dan peserta lain dari berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan securities crowdfunding, perwakilan pelaku ekraf, dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS).
FGD digelar OJK, Kemenparekraf, dan lembaga terkait untuk semakin bersinergi mencapai tujuan utama yaitu membantu pelaku ekraf dalam rangka mendapatkan ketersediaan akses pembiayaan sehingga dapat berkembang dan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong penguatan ekonomi nasional.
Dian menjelaskan bahwa di Indonesia, sektor ekraf diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





