Agak Laen! Tak Gercep Tangkap Bandar Judol, Polda DIY Jadi Sorotan

Polda DI Yogyakarta menangkap lima pelaku judi online. Dok. Polda DIY. Detikcom.
EmitenNews.com - Agak laen ini kasus. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak bergerak cepat (gercep) menangkap bandar judi, meski telah meringkus pelaku judolnya. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima pemain judi online (judol) di DIY itu, ganjil luar biasa. Pasalnya, seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," ujar Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh. Seharusnya yang disikat polisi, bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya.
“Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding lagi.
Kasus ini agak lain. Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Kata dia, polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh.
“Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding lagi.
Anggota dewan ini mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.
Pihak Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan para pelaku menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.
"Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.
Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar.
Related News

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Lagi Panggilan Untuk Gus Yaqut

Inilah Kepala Daerah Pertama Hasil Pemilu 2024, Tersangka Korupsi

Periksa Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Sudah Babak Akhir