EmitenNews.com - Syukur Alhamdulillah seruan Presiden Prabowo Subianto soal pengurangan potongan aplikator mulai direalisasikan. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat menurunkan komisi aplikator menjadi sebesar 8 persen untuk pengemudi ojek online (ojol), yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya potongan sampai 20 persen.

Kabar baik itu disampaikan oleh perwakilan GoTo dan Grab setelah bertemu dua Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKB, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Efektif per 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," kata Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo saat konferensi pers.

Penerapan itu dilakukan sesuai yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 mengenai pengemudi ojol, dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 2026. Pihak perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pengemudi atau mitra ojol.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dengan menerapkan komisi 8 persen. Implementasi hal itu, kata dia, juga mulai efektif 1 Juli 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya mengatakan kebijakan terkait komisi itu selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojol. "Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama Pak Cucun mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua."

Sebelumnya, angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen, yang berarti para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. Dengan adanya kebijakan 8 persen itu, nantinya para pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari jasa transportasi roda dua.

"Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GOTO, sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8, 92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku," kata Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Presiden Prabowo Subianto Menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.