Andi Amran Sulaiman Kembali Jabat Menteri Pertanian, Ini Latar Belakangnya
:
0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik, Rabu, 25 Oktober 2023. dok. Sekretariat Kepresidenan.
EmitenNews.com - Andi Amran Sulaiman lagi. Ketua Umum IKA Unhas Makassar itu, kembali dipercaya menjadi menteri pertanian sisa masa bakti 2019-2024. Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu (25/10/2023) pagi, melantik mentan 2014-2019 itu, sebagai pengganti Syahrul Yasin Limpo, yang mengundurkan diri untuk konsentrasi dalam penanganan kasus korupsi yang menjeratnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2019-2024.
Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan Mentan Andi Amran Sudirman Usai pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nani Purwati. Andi Amran Sulaiman menirukan sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Andi Amran Sulaiman.
Pendiri Tiran Group
Catatan yang ada menunjukkan, Andi Amran Sulaiman adalah pengusaha asal Sulawesi Selatan. Para periode pertama kepemimpinannya, Presiden mempercayakan posisi menteri pertanian (2014-2019) kepada pengusaha dengan Bendera Tiran Group itu.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





