Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB

Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News

Taman Hutan Raya Mangrove Bali Diserobot, Ada Pabrik Milik WN Rusia

Percepat Energi Bersih, Pemerintah Siapkan PLTS 1 MW Tiap Desa

Usai Santap MBG, 250 Siswa di Sulteng Keracunan, Polisi Turun Tangan

Program CKG Jangkau 30 Juta Warga, Kemenkes Temukan Masalah Ini

Kejagung Sita 7 Aset Tanah Zarof Ricar Senilai Rp35M Terkait TPPU

Angga Raka Prabowo, Dipercaya Presiden Rangkap 3 Jabatan di Usia 36