Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB
Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
Menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Pertama, Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
Kedua, Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus," kata Hendro Sugiatno.
Yang lebih penting lagi, para calon penumpang, para pengendara harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati di jalan, dengan selalu mengikuti semua peraturan lalu lintas. ***
Related News
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T
OJK Serahkan ke Kejari Dirut SWAT Tersangka Ke-4 Manipulasi Saham





