Penting dicatat, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.

 

Meski begitu kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 waktu setempat sampai Minggu (11/2/2024) pukul 24.00 waktu setempat.

 

Untuk waktu pengaturan lalu lintas di jalan nontol diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap hari.

 

Jadi, setiap pukul 22.00 sampai 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan nontol.

 

Jika di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Mengatur operasional pada angkutan penyeberangan

Dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone pada rest area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.

 

Bagi yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan pada rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.