Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(*)
Related News
Tiket Mudik dan Balik Lebaran 2024 Sudah Terjual 59 Persen
Presiden: Mudiklah Lebih Awal, Kalau Nggak Keluarganya Dulu
BI Mencatat Realisasi Layanan Penukaran Rupiah Capai Rp75 Triliun
Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Energi Selama Libur Idul Fitri
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tanpa Kehadiran Hakim MK Anwar Usman
Presiden Resmikan Rehabilitasi Dua Pelabuhan Yang Dibiayai ADB Rp233M